PERPAJAKAN

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

materi pajak sanagt lah luas dari mulai definisi, jenis, fungsi dan teori yang berhubungan dengan pajak itu sendiri. Ok. dari pada saya posting lagi, silahkan Klick Disini untuk baca selengkapnya.
Klick Disini untuk artikel NPWP
Klick Disini untuk artikel Pajak Penghasilan

0 komentar:

Posting Komentar